
Desa Wek III, BPD adalah lembaga legislatif yang ada di tingkat desa. Fungsinya adalah sebagai penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat. BPD terdiri dari beberapa anggota yang dipilih oleh masyarakat setempat.
BPD memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi pelaksanaan program-program pemerintah desa, memberikan saran dan pendapat kepada kepala desa, serta membuat peraturan desa yang mencakup kepentingan masyarakat. Mereka juga bertanggung jawab dalam menjaga kepentingan masyarakat, memperhatikan masalah-masalah sosial, dan memastikan pemenuhan hak-hak warga desa.
Dalam menjalankan tugasnya, BPD juga berperan dalam pembuatan perencanaan pembangunan desa, pengawasan pengelolaan keuangan desa, serta menjalankan fungsi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah desa.
STRUKTUR ORGANISASI BPD
1.ALI MUSA SIHOMBING (KETUA BPD)
2.NELWAN (WAKIL KETUA BPD)
3. ENNI SUPTI DALIMUNTHE(SEKRETARIS BPD)
4.THAMRIN HARAHAP ( ANGGOTA BPD)
5.SYARIM GULTOM (ANGGOTA BPD)
6.ISKANDARIA PARDEDE (ANGGOTA BPD)
7.ROSLELY HUTABARAT (ANGGOTA BPD)