You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA WEK III KECAMATAN BATANGTORU KABUPATEN TAPANULI SELATAN

"Apa Itu Phising? Modus Operandi dan Cara Pencegahannya"

Administrator 26 September 2023 Dibaca 93 Kali

Desa Wek III, - Phising merupakan ancaman serius di dunia online yang dapat mengancam keamanan dan privasi kita. Namun, dengan pemahaman yang tepat tentang apa itu phising, bagaimana modus operandinya, dan langkah-langkah pencegahannya, kita dapat melindungi diri kita sendiri dengan lebih baik.

Apa itu Phising? Phising adalah metode penipuan online di mana penyerang mencoba mendapatkan informasi pribadi seperti kata sandi, nomor kartu kredit, atau informasi keuangan lainnya dengan menyamar sebagai entitas tepercaya. Para penyerang seringkali menggunakan email atau pesan palsu yang terlihat meyakinkan, yang mengarahkan korban ke situs web palsu. Di situs web palsu tersebut, korban diminta untuk memasukkan informasi pribadi mereka. Penyerang kemudian menggunakan informasi tersebut untuk melakukan tindakan yang merugikan, seperti pencurian identitas atau penipuan keuangan.

Modus Operandi Phising: Modus operandi phising dapat bervariasi, tetapi umumnya melibatkan langkah-langkah berikut:

  1. Pesan Palsu: Penyerang mengirimkan email atau pesan palsu yang tampak seperti berasal dari institusi terpercaya, seperti bank, layanan e-commerce, atau platform media sosial.

  2. Pemalsuan Identitas: Email atau pesan tersebut seringkali menggunakan logo, desain, dan bahasa yang mirip dengan institusi yang ditiru, sehingga membuatnya terlihat sah.

  3. Tautan Palsu: Penyerang menyertakan tautan yang mengarahkan korban ke situs web palsu. Tautan ini dapat tersembunyi dengan menggunakan teks yang menyesatkan atau domain yang mirip dengan situs web asli.

  4. Permintaan Informasi Pribadi: Di situs web palsu, korban akan diminta memasukkan informasi pribadi seperti nama pengguna, kata sandi, nomor kartu kredit, atau informasi keuangan lainnya.

Cara Pencegahan Phising: Untuk melindungi diri kita dari serangan phising, ada beberapa langkah yang dapat diambil:

  1. Jaga Kerahasiaan Informasi Pribadi: Jangan pernah membagikan informasi pribadi melalui email, pesan, atau situs web yang tidak terenkripsi.

  2. Verifikasi Sumber: Periksa keabsahan pesan dan tautan dengan memverifikasi sumbernya secara langsung melalui kontak resmi institusi terkait.

  3. Waspadai Tanda-tanda Phising: Perhatikan tanda-tanda phising seperti kesalahan ejaan, logo yang buram, atau tekanan untuk memberikan informasi dengan cepat.

  4. Perbarui Perangkat Lunak: Pastikan perangkat lunak keamanan, seperti antivirus dan firewall, selalu diperbarui untuk melindungi perangkat Anda dari serangan phising.

  5. Pendidikan Diri: Pelajari tentang teknik phising terbaru dan bagikan pengetahuan tersebut dengan orang-orang terdekat Anda untuk membantu melindungi mereka juga.

Dengan mengetahui apa itu phising, bagaimana modus operandinya, dan mengikuti langkah-langkah pencegahan yang tepat, kita dapat meminimalkan risiko terhadap serangan phising dan menjaga keamanan online kita. (Asisten Desa)

Berikut link E-Book Modus Operandi Phising https://s.id/ebookmodusphishing

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp751,233,828 Rp1,492,012,361
50.35%
Belanja
Rp759,584,539 Rp1,527,970,090
49.71%
Pembiayaan
Rp35,957,729 Rp35,957,729
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp522,129,500 Rp919,382,000
56.79%
Alokasi Dana Desa
Rp222,268,249 Rp366,000,200
60.73%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp6,000,000 Rp202,400,000
2.96%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp836,079 Rp4,230,161
19.76%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp269,305,539 Rp660,792,590
40.75%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp144,959,000 Rp232,709,000
62.29%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp127,620,000 Rp259,080,000
49.26%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp145,700,000 Rp231,388,500
62.97%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp72,000,000 Rp144,000,000
50%