You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA WEK III KECAMATAN BATANGTORU KABUPATEN TAPANULI SELATAN

"Urgensi Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM di Desa"

Administrator 29 September 2023 Dibaca 676 Kali

Desa Wek III, - Halo semua! Hari ini, kita akan membahas mengenai urgensi sertifikat halal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di desa-desa. Di tengah pesatnya perkembangan industri makanan dan minuman, penting bagi para pelaku UMKM untuk memahami dan menerapkan sertifikat halal pada produk mereka. Mari kita jelajahi mengapa sertifikat halal sangat penting dan bagaimana hal itu dapat mendukung pertumbuhan UMKM di desa-desa.

Pertama-tama, apa itu sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah tanda pengakuan bahwa produk atau jasa yang dihasilkan oleh suatu bisnis memenuhi persyaratan agama Islam dan aman untuk dikonsumsi oleh umat Muslim. Sertifikat ini bukan hanya sekadar label semata, tetapi juga mencerminkan komitmen pelaku UMKM untuk memenuhi standar kehalalan yang tinggi dalam setiap tahap produksi. Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku UMKM dapat menarik konsumen lebih banyak, terutama dari kalangan umat Muslim yang sangat memperhatikan kehalalan makanan dan minuman yang mereka konsumsi.

Bagi pelaku UMKM di desa-desa, memiliki sertifikat halal dapat memberikan banyak manfaat. Pertama, sertifikat ini memberikan kepercayaan kepada konsumen bahwa produk yang dihasilkan oleh UMKM tersebut telah melalui proses produksi yang sesuai dengan standar kehalalan. Dalam era digital saat ini, konsumen semakin cerdas dan berhati-hati dalam memilih produk yang mereka beli. Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku UMKM memiliki keunggulan kompetitif yang kuat untuk memenangkan kepercayaan dan loyalitas konsumen.

Selain itu, sertifikat halal juga membuka peluang baru bagi pelaku UMKM di desa untuk memasuki pasar ekspor. Di era globalisasi ini, permintaan produk halal semakin tinggi di berbagai negara. Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku UMKM di desa dapat melangkah ke pasar internasional dan meningkatkan daya saing produk mereka secara global. Hal ini berpotensi memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat iklim kewirausahaan di komunitas setempat.

Tidak hanya itu, penerapan sertifikat halal juga berperan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan di desa. Dalam proses pemeriksaan dan pengawasan sertifikasi halal, pelaku UMKM diarahkan untuk mematuhi standar sanitasi dan kebersihan, termasuk penggunaan bahan-bahan yang aman dan ramah lingkungan. Dengan demikian, pelaku UMKM dapat menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam produksinya, menjaga lingkungan desa tetap bersih dan sehat.

Jadi, bagi pelaku UMKM di desa, sertifikat halal bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga peluang besar. Dengan memiliki sertifikat ini, pelaku UMKM dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memasuki pasar global, dan berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, mari kita dukung para pelaku UMKM di desa dalam memahami dan menerapkan sertifikat halal dengan harapan mereka dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian lokal. (Asisten Desa)

Link Modul Pegajuan Sertifikat Halal 

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp751,233,828 Rp1,492,012,361
50.35%
Belanja
Rp759,584,539 Rp1,527,970,090
49.71%
Pembiayaan
Rp35,957,729 Rp35,957,729
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp522,129,500 Rp919,382,000
56.79%
Alokasi Dana Desa
Rp222,268,249 Rp366,000,200
60.73%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp6,000,000 Rp202,400,000
2.96%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp836,079 Rp4,230,161
19.76%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp269,305,539 Rp660,792,590
40.75%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp144,959,000 Rp232,709,000
62.29%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp127,620,000 Rp259,080,000
49.26%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp145,700,000 Rp231,388,500
62.97%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp72,000,000 Rp144,000,000
50%