You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA WEK III KECAMATAN BATANGTORU KABUPATEN TAPANULI SELATAN

Kaur Umum Perencanaan Desa Wek III Ikuti Diklat Pengelolaan Keuangan Dana Desa di PKN BPK RI Sumut

Administrator 24 September 2024 Dibaca 228 Kali
Kaur Umum Perencanaan Desa Wek III Ikuti Diklat Pengelolaan Keuangan Dana Desa di PKN BPK RI Sumut

 

Medan, 24 September 2024 – Kaur Umum Perencanaan Desa Wek III turut serta dalam Diklat Pengelolaan Keuangan Dana Desa yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Sumatera Utara. Diklat yang diadakan pada 24-27 September 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam hal pengelolaan keuangan, terutama terkait pemanfaatan dan akuntabilitas dana desa.

Pelatihan ini memberikan pemahaman mendalam mengenai pengelolaan dana desa yang sesuai dengan regulasi, transparan, dan akuntabel, serta bagaimana menerapkan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik di tingkat desa.

Materi Utama dalam Diklat Pengelolaan Keuangan Dana Desa:

  1. Penyusunan dan Pengelolaan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
    Para peserta dibekali keterampilan untuk menyusun APBDes yang tepat sasaran, efisien, dan transparan, sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa.
  2. Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan Desa
    Fokus pada cara menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, termasuk penggunaan aplikasi keuangan desa yang memudahkan proses pelaporan dan audit.
  3. Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa
    Dalam sesi ini, para peserta diberi pengetahuan tentang strategi pencegahan korupsi dan mekanisme pengawasan internal untuk memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya.
  4. Pengembangan Sistem Pengawasan dan Evaluasi
    Kaur Umum Perencanaan Desa Wek III belajar mengembangkan sistem pengawasan yang efektif dalam pemanfaatan dana desa, termasuk monitoring kegiatan pembangunan dan evaluasi dampak terhadap masyarakat.

Selama empat hari pelatihan, peserta juga mendapatkan kesempatan untuk mengikuti simulasi pengelolaan keuangan, yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman teknis terkait prosedur administrasi keuangan desa. Kaur Umum Perencanaan Desa Wek III menilai bahwa pelatihan ini sangat bermanfaat, terutama dalam hal mengoptimalkan dana desa untuk pembangunan yang lebih tepat guna.

Pentingnya Pengelolaan Keuangan yang Transparan

Dalam sambutannya, perwakilan dari PKN BPK RI Sumut menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. “Dana desa adalah aset penting untuk pembangunan desa yang lebih baik. Oleh karena itu, perangkat desa harus memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola dana tersebut dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkapnya.

Melalui Diklat ini, diharapkan Kaur Umum Perencanaan Desa Wek III dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam pengelolaan dana desa di wilayahnya, sehingga mampu mendorong pembangunan desa yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Dengan peningkatan kompetensi ini, perangkat desa akan semakin siap untuk menghadapi tantangan dalam pengelolaan keuangan serta lebih transparan dan akuntabel dalam melaporkan penggunaan dana desa kepada masyarakat.

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,322,883,600 Rp1,140,883,600
115.95%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp698,612,000 Rp698,612,000
100%
Alokasi Dana Desa
Rp421,871,600 Rp421,871,600
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp202,400,000 Rp20,400,000
992.16%

APBDes 2025 Pembelanjaan