You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA WEK III KECAMATAN BATANGTORU KABUPATEN TAPANULI SELATAN

Tata Cara Mendaftar Sertifikat Badan Hukum Bumdes: Manfaat, Dasar Hukum, dan Cara Daftarnya

Administrator 12 Oktober 2023 Dibaca 147 Kali
Tata Cara Mendaftar Sertifikat Badan Hukum Bumdes: Manfaat, Dasar Hukum, dan Cara Daftarnya

Desa Wek III, - Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) merupakan lembaga ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian di tingkat desa. Untuk memberikan legalitas dan keamanan hukum kepada Bumdes, penting untuk mendaftarkan Bumdes sebagai Badan Hukum Bumdes dengan mengikuti tata cara yang ditentukan. Dalam artikel ini, kami akan membahas manfaat, dasar hukum, dan cara mendaftar sertifikat Badan Hukum Bumdes.

Manfaat Mendaftarkan Bumdes sebagai Badan Hukum Bumdes:

  1. Keamanan Hukum: Mendaftarkan Bumdes sebagai Badan Hukum memberikan perlindungan hukum dalam hal kepemilikan aset dan tanggung jawab hukum. Ini membantu melindungi Bumdes dari risiko hukum yang mungkin timbul di masa depan.

  2. Akses ke Sumber Daya Finansial: Sebagai Badan Hukum Bumdes, Bumdes dapat mengakses berbagai sumber pendanaan baik dari pemerintah maupun lembaga keuangan. Hal ini memungkinkan Bumdes untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dasar Hukum Mendaftarkan Bumdes sebagai Badan Hukum Bumdes: Dasar hukum mendaftarkan Bumdes sebagai Badan Hukum Bumdes adalah:

  1. UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 62 Ayat (1) menyatakan bahwa Bumdes dapat didirikan sebagai Badan Hukum Desa.

  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2015 tentang Bumdes juga mengatur tata cara pendaftaran Badan Hukum Bumdes.

Cara Daftar Sertifikat Badan Hukum Bumdes: Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan Bumdes sebagai Badan Hukum Bumdes:

  1. Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta pendirian Bumdes, AD/ART Bumdes, dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

  2. Permohonan Ke Kantor Notaris: Ajukan permohonan pendaftaran Badan Hukum Bumdes ke kantor notaris terdekat. Notaris akan melakukan proses pembuatan akta Badan Hukum Bumdes.

  3. Pengajuan Ke Kementerian Hukum dan HAM: Setelah mendapatkan akta Badan Hukum Bumdes dari notaris, ajukan permohonan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM.

  4. Pembayaran dan Verifikasi: Lakukan pembayaran biaya administrasi dan tunggu verifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

  5. Pengumuman dan Penyerahan Sertifikat: Setelah verifikasi selesai, Kementerian Hukum dan HAM akan mengumumkan Badan Hukum Bumdes dan memberikan sertifikat Badan Hukum Bumdes.

Dengan cara yang jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku, Bumdes dapat mendaftarkan diri sebagai Badan Hukum Bumdes. Hal ini memberikan keamanan hukum dan akses ke sumber daya finansial yang dapat mendukung pengembangan usaha Bumdes. (asistendesa)

Berikut link tata cara pendaftaran BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp751,233,828 Rp1,492,012,361
50.35%
Belanja
Rp759,584,539 Rp1,527,970,090
49.71%
Pembiayaan
Rp35,957,729 Rp35,957,729
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp522,129,500 Rp919,382,000
56.79%
Alokasi Dana Desa
Rp222,268,249 Rp366,000,200
60.73%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp6,000,000 Rp202,400,000
2.96%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp836,079 Rp4,230,161
19.76%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp269,305,539 Rp660,792,590
40.75%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp144,959,000 Rp232,709,000
62.29%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp127,620,000 Rp259,080,000
49.26%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp145,700,000 Rp231,388,500
62.97%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp72,000,000 Rp144,000,000
50%