
Perubahan dokumen dari cetak ke digital turut mengubah metode tanda tangan masyarakat dari manual ke tanda tangan berbasis digital atau Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi. Maksud tersertifikasi di sini adalah dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE Indonesia) yang telah mendapat pengakuan dan PSrE Indonesia ini telah lulus audit yang mengacu kepada standar yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sehingga diakui secara hukum oleh negara. Lalu bagaimana sih agar kamu dapat memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi?
Tersertifikasi dalam Tanda Tangan Elektronik dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PSrE Indonesia. Dalam UU ITE menjabarkan Sertifikat Elektronik merupakan sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh PSrE Indonesia. Singkatnya, Sertifikat Elektronik berbentuk file yang dapat membuktikan identitas seseorang dan mampu memvalidasi Tanda Tangan Elektronik, sehingga informasi yang ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik terjamin dari segi autentisitas, integritas dan nirsangkal. Bukan seperti sertifikat pelatihan ya!
Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik memberikan tiga jaminan kepercayaan bagi pemilik yakni berupa autentisitas data, dengan menunjukkan identitas pemilik sertifikat dalam dokumen elektronik, keutuhan data agar aktivitas dalam dokumen elektronik yang telah ditandatangan dapat dipantau, serta menjamin adanya nirsangkal, yakni pembuktian kebenaran sehingga penandatangan tidak bisa menyangkal telah melakukan transaksi elektronik.
Selain itu, Sertifikat Elektronik memiliki kunci publik (public key) yang melekat dengan dokumen elektronik yang telah dienkripsi menggunakan kunci privat (private key). Kunci publik berfungsi agar penerima dokumen elektronik dapat memvalidasi Tanda Tangan Elektronik seseorang. Apabila terjadi perubahan dokumen elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik, maka Tanda Tangan Elektroniknya otomatis menjadi tidak valid.
Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, ada dua macam bentuk Tanda Tangan Elektronik yaitu Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi. Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi adalah Tanda Tangan Elektronik yang memiliki Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh PSrE Indonesia. Sedangkan TTE Tidak Tersertifikasi adalah tanda tangan yang dibuat tanpa menggunakan jasa PSrE Indonesia.
Perbedaan antara TTE Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi terletak pada keabsahan data dan kepastian hukum. Keabsahan data dan kepastian hukum hanya dimiliki oleh Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi. Jika masyarakat ingin membuat Sertifikat Elektronik untuk TTE tersertifikasi, dapat dilakukan melalui PSrE Indonesia yang telah terdaftar di pemerintah, yakni PrivyID, Solusi Net, Peruri, Vida, BPPT, BSrE, dan DTB.
Apa itu PSrE, Sertifikat Elektronik, dan Tanda Tangan Elektronik
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
- Sertifikat Elektronik adalah tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Penjelasan tentang Sertifikat Elektronik Pasal 51 PP PSTE 71/2019:
- Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki Sertifikat Elektronik;
- Pengguna Sistem Elektronik dapat menggunakan Sertifikat Elektronik dalam Transaksi Elektronik;
- Untuk memiliki Sertifikat Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pengguna Sistem Elektronik harus mengajukan permohonan kepada PSrE Indonesia;
- Dalam hal diperlukan, Kementerian atau Lembaga dapat mewajibkan Pengguna Sistem Elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik dalam Transaksi Elektronik
Layanan Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
Layanan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik antara lain:
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
- Segel elektronik merupakan Tanda Tangan Elektronik yang digunakan oleh Badan Usaha atau Instansi untuk menjamin keaslian dan integritas dari suatu Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik.
- Penanda waktu elektronik merupakan penanda yang mengikat antara waktu dan tanggal dengan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan menggunakan metode yang andal.
- Layanan pengiriman elektronik tercatat merupakan layanan yang menyediakan pengiriman Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan memberikan bukti terkait pengiriman Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan melindungi Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dikirimkan dari risiko kehilangan, pencurian, kerusakan, atau pembahan yang tidak sah.
- Autentikasi situs web adalah layanan yang mengidentifikasi pemilik situs web dan mengaitkan situs web tersebut ke Orang atau Bada Usaha yang menerima Sertifikat Elektronik situs web dengan menggunakan metode yang andal.
- Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/ atau segel elektronik merupakan layanan yang menjamin kekuatan hukum Tanda Tangan Elektronik dan segel elektronik dalam suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik masih dapat divalidasi meskipun masa berlaku Sertifikat Elektroniknya habis.
Fungsi Tanda Tangan Elektronik
Fungsi Tanda Tangan Elektronik antara lain:
-
TTE menggantikan fungsi tanda tangan basah pada dokumen elektronik karena tanda tangan basah tidak dapat memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik.
-
TTE merupakan pemungkin terselenggaranya sistem perkantoran pemerintah dan swasta tanpa kertas.
-
TTE dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia.
-
Implementasi TTE telah dilindungi oleh UU ITE Pasal 11 sejak tahun 2008.
-
Dipercaya oleh Swasta, Pemerintah, dan Sistem Peradilan Nasional.
Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik dapat diunduh di link berikut.