
Medan, 24 September 2024 – Kaur Umum Perencanaan Desa Wek III turut serta dalam Diklat Pengelolaan Keuangan Dana Desa yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Sumatera Utara. Diklat yang diadakan pada 24-27 September 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam hal pengelolaan keuangan, terutama terkait pemanfaatan dan akuntabilitas dana desa.
Pelatihan ini memberikan pemahaman mendalam mengenai pengelolaan dana desa yang sesuai dengan regulasi, transparan, dan akuntabel, serta bagaimana menerapkan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik di tingkat desa.
Materi Utama dalam Diklat Pengelolaan Keuangan Dana Desa:
- Penyusunan dan Pengelolaan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
Para peserta dibekali keterampilan untuk menyusun APBDes yang tepat sasaran, efisien, dan transparan, sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa. - Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan Desa
Fokus pada cara menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, termasuk penggunaan aplikasi keuangan desa yang memudahkan proses pelaporan dan audit. - Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa
Dalam sesi ini, para peserta diberi pengetahuan tentang strategi pencegahan korupsi dan mekanisme pengawasan internal untuk memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya. - Pengembangan Sistem Pengawasan dan Evaluasi
Kaur Umum Perencanaan Desa Wek III belajar mengembangkan sistem pengawasan yang efektif dalam pemanfaatan dana desa, termasuk monitoring kegiatan pembangunan dan evaluasi dampak terhadap masyarakat.
Selama empat hari pelatihan, peserta juga mendapatkan kesempatan untuk mengikuti simulasi pengelolaan keuangan, yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman teknis terkait prosedur administrasi keuangan desa. Kaur Umum Perencanaan Desa Wek III menilai bahwa pelatihan ini sangat bermanfaat, terutama dalam hal mengoptimalkan dana desa untuk pembangunan yang lebih tepat guna.
Pentingnya Pengelolaan Keuangan yang Transparan
Dalam sambutannya, perwakilan dari PKN BPK RI Sumut menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. “Dana desa adalah aset penting untuk pembangunan desa yang lebih baik. Oleh karena itu, perangkat desa harus memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola dana tersebut dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkapnya.
Melalui Diklat ini, diharapkan Kaur Umum Perencanaan Desa Wek III dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam pengelolaan dana desa di wilayahnya, sehingga mampu mendorong pembangunan desa yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Dengan peningkatan kompetensi ini, perangkat desa akan semakin siap untuk menghadapi tantangan dalam pengelolaan keuangan serta lebih transparan dan akuntabel dalam melaporkan penggunaan dana desa kepada masyarakat.


