You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA WEK III KECAMATAN BATANGTORU KABUPATEN TAPANULI SELATAN

Kaur Umum Perencanaan Desa Wek III Ikuti Diklat Pengelolaan Keuangan Dana Desa di PKN BPK RI Sumut

Administrator 24 September 2024 Dibaca 126 Kali
Kaur Umum Perencanaan Desa Wek III Ikuti Diklat Pengelolaan Keuangan Dana Desa di PKN BPK RI Sumut

 

Medan, 24 September 2024 – Kaur Umum Perencanaan Desa Wek III turut serta dalam Diklat Pengelolaan Keuangan Dana Desa yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Sumatera Utara. Diklat yang diadakan pada 24-27 September 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam hal pengelolaan keuangan, terutama terkait pemanfaatan dan akuntabilitas dana desa.

Pelatihan ini memberikan pemahaman mendalam mengenai pengelolaan dana desa yang sesuai dengan regulasi, transparan, dan akuntabel, serta bagaimana menerapkan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik di tingkat desa.

Materi Utama dalam Diklat Pengelolaan Keuangan Dana Desa:

  1. Penyusunan dan Pengelolaan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
    Para peserta dibekali keterampilan untuk menyusun APBDes yang tepat sasaran, efisien, dan transparan, sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa.
  2. Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan Desa
    Fokus pada cara menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, termasuk penggunaan aplikasi keuangan desa yang memudahkan proses pelaporan dan audit.
  3. Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa
    Dalam sesi ini, para peserta diberi pengetahuan tentang strategi pencegahan korupsi dan mekanisme pengawasan internal untuk memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya.
  4. Pengembangan Sistem Pengawasan dan Evaluasi
    Kaur Umum Perencanaan Desa Wek III belajar mengembangkan sistem pengawasan yang efektif dalam pemanfaatan dana desa, termasuk monitoring kegiatan pembangunan dan evaluasi dampak terhadap masyarakat.

Selama empat hari pelatihan, peserta juga mendapatkan kesempatan untuk mengikuti simulasi pengelolaan keuangan, yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman teknis terkait prosedur administrasi keuangan desa. Kaur Umum Perencanaan Desa Wek III menilai bahwa pelatihan ini sangat bermanfaat, terutama dalam hal mengoptimalkan dana desa untuk pembangunan yang lebih tepat guna.

Pentingnya Pengelolaan Keuangan yang Transparan

Dalam sambutannya, perwakilan dari PKN BPK RI Sumut menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. “Dana desa adalah aset penting untuk pembangunan desa yang lebih baik. Oleh karena itu, perangkat desa harus memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola dana tersebut dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkapnya.

Melalui Diklat ini, diharapkan Kaur Umum Perencanaan Desa Wek III dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam pengelolaan dana desa di wilayahnya, sehingga mampu mendorong pembangunan desa yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Dengan peningkatan kompetensi ini, perangkat desa akan semakin siap untuk menghadapi tantangan dalam pengelolaan keuangan serta lebih transparan dan akuntabel dalam melaporkan penggunaan dana desa kepada masyarakat.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp751,233,828 Rp1,492,012,361
50.35%
Belanja
Rp759,584,539 Rp1,527,970,090
49.71%
Pembiayaan
Rp35,957,729 Rp35,957,729
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp522,129,500 Rp919,382,000
56.79%
Alokasi Dana Desa
Rp222,268,249 Rp366,000,200
60.73%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp6,000,000 Rp202,400,000
2.96%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp836,079 Rp4,230,161
19.76%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp269,305,539 Rp660,792,590
40.75%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp144,959,000 Rp232,709,000
62.29%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp127,620,000 Rp259,080,000
49.26%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp145,700,000 Rp231,388,500
62.97%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp72,000,000 Rp144,000,000
50%