You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA WEK III KECAMATAN BATANGTORU KABUPATEN TAPANULI SELATAN

Menggali Pentingnya Asas-Asas Pengaturan Desa Menuju Masyarakat Desa yang Berdaya

Administrator 29 Oktober 2023 Dibaca 131 Kali
Menggali Pentingnya Asas-Asas Pengaturan Desa Menuju Masyarakat Desa yang Berdaya

Masyarakat desa memiliki peran penting dalam membangun dan mengembangkan daerah mereka. Untuk mencapai tujuan ini, penting bagi desa untuk memiliki struktur pengaturan yang kokoh dan berlandaskan pada asas-asas pengaturan yang tepat. Dalam artikel ini, kita akan menggali lebih dalam mengenai pentingnya asas-asas pengaturan desa dalam membentuk masyarakat desa yang berdaya.

Asas-asas pengaturan desa merupakan pedoman utama yang mengatur tata kelola desa dan memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil didasarkan pada kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Pertama-tama, asas partisipasi adalah salah satu asas yang penting dalam pengaturan desa. Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program-program desa memberikan kesempatan kepada setiap warga desa untuk berkontribusi serta merasa memiliki terhadap perkembangan desa mereka. Dengan adanya partisipasi yang aktif, masyarakat desa dapat menjadi agen perubahan dan membantu menciptakan masyarakat yang berdaya.

Selanjutnya, asas keadilan juga memiliki peran vital dalam pengaturan desa. Keadilan dalam hal ini mencakup aspek distribusi sumber daya dan akses terhadap layanan publik yang merata bagi seluruh warga desa. Dengan adanya keadilan, kesenjangan dan ketimpangan yang ada dalam masyarakat desa dapat dikurangi, sehingga setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berpartisipasi dalam proses pembangunan. Melalui asas keadilan, desa dapat menjadi lingkungan yang inklusif dan adil bagi semua warganya.

Tak kalah pentingnya, asas transparansi juga harus dijunjung tinggi dalam pengaturan desa. Transparansi berarti mengungkapkan informasi secara jujur dan terbuka kepada masyarakat desa. Dengan adanya transparansi, masyarakat desa mendapatkan akses ke informasi yang mereka butuhkan untuk memahami kebijakan dan program desa. Hal ini memungkinkan terjadinya saling pengawasan dan akuntabilitas, sehingga tata kelola desa menjadi lebih transparan dan efektif.

Melalui penerapan asas-asas pengaturan desa yang tepat, desa dapat menjadi komunitas yang kuat dan berdaya. Sebagai contoh, dengan partisipasi yang aktif dari masyarakat desa, mereka dapat bersama-sama merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Dengan keadilan yang terjaga, setiap warga desa dapat merasakan manfaat dari pembangunan dan memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensi mereka. Sementara itu, transparansi akan memastikan bahwa semua kegiatan desa dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Dalam kesimpulan, asas-asas pengaturan desa memegang peranan kunci dalam membentuk masyarakat desa yang berdaya. Partisipasi, keadilan, dan transparansi adalah tiga asas penting yang harus diterapkan dalam pengaturan desa. Dengan menggali pentingnya asas-asas ini, diharapkan desa dapat menjadi komunitas yang kuat dan berkelanjutan, di mana masyarakat desa memiliki peran aktif dalam pembangunan dan kemajuan desa mereka.

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp751,233,828 Rp1,492,012,361
50.35%
Belanja
Rp759,584,539 Rp1,527,970,090
49.71%
Pembiayaan
Rp35,957,729 Rp35,957,729
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp522,129,500 Rp919,382,000
56.79%
Alokasi Dana Desa
Rp222,268,249 Rp366,000,200
60.73%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp6,000,000 Rp202,400,000
2.96%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp836,079 Rp4,230,161
19.76%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp269,305,539 Rp660,792,590
40.75%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp144,959,000 Rp232,709,000
62.29%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp127,620,000 Rp259,080,000
49.26%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp145,700,000 Rp231,388,500
62.97%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp72,000,000 Rp144,000,000
50%